Diujung Tanduk, Bupati Takalar Panik Hadapi Hak Angket DPRD

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

Takalar, RB.co.id – Para ASN hadiri panggilan panitia hak angket DPRD Takalar. Suasana sidang terhadap ASN yang terzolimi oleh kebijakan Bupati Syamsari Kitta, kini diminta keterangannya di ruang sidang DPRD.

Namun, untuk kedua kalinya, enam pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengabaikan panggilan DPRD Takalar. Mereka dipanggil untuk memberi keterangan terkait penggunaan Hak Angket terhadap Bupati Syamsari Kitta.

Enam pimpinan OPD yang dipanggil itu adalah Kadis BKPSDM Rahmansyah, Kabag Pemerintahan Zulkarnaen, Kepala Badan Keuangan Daerah Gazali Machmud, Kadis Sosial Pemberdayaan Manusia dan Desa Dirham DS, Kadis Kesehatan dr Rahma, dan Kadis Pendidikan Muh Irwan.

Pimpinan OPD tersebut dipanggil sebagai terperiksa pada Sidang Hak Angket yang jadwalkan, Rabu (14/10/2020) pukul 09.00 Wita dengan agenda tunggal pemeriksaan enam pimpinan OPD tersebut.

Ketua Panitia Hak Angket kata Andi Noor Zaenal

Kendati demikian, Sidang Panitia Hak Angket tetap dibuka oleh Ketua Panitia Hak Angket kata Andi Noor Zaenal, selanjutnya palu pimpinan sidang diserahkan kepada Ketua PAW Panitia Angket yang baru, Nurdin HS.

Hal yang aneh pada interpelasi diawal pemanggilan, Sekda Arsyad Taba, tiba tiba positif Corona dan dikirim untuk hadir pada rapat paripurna interpelasi adalah Rahmansyah Lantara sebagai PLH Sekda.

Berita terkait >>>

Mangkir Dipanggil Panitia Hak Angket, 6 OPD Takalar Siap siap di Jemput Paksa APH

Sidang Hak Angket hari ini masih dibuka oleh pengganti Andi Ellang, sapaan akrab Andi Noor Zaenal, kemudian diserahkan kepada ketua baru karena sidang dua hari sebelumnya diskor dan hari ini dilanjutkan, sehingga palu sidang masih di tangan ketua lama. Selanjutnya, sidang akan dipimpin oleh ketua yang baru Nurdin HS.

Pemanggilan terhadap perangkap desa, yang di keluarkan oleh PLT desa, dan pemanggilan oleh ASN yang terdampak mutasi yang tidak sesuai mekanisme mutasi, walau itu adalah hak progratif bupati. (Arsyad Sijaya).

Related posts

Leave a Comment